Kerisjambi.id-TEBO-Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait konfirmasi hasil verifikasi lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membuahkan hasil pasti.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo pada Senin (21/9/2026) tersebut diwarnai kekecewaan warga lantaran lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, serta Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra. Sementara pihak masyarakat diwakili oleh tim pendamping hukum dan advokasi, yaitu Hamdi Zakaria,C.PL, Aguswadi, C.PL, Ardani Zaidan, C.PL, beserta rekan-rekan.
"Sampai hari ini kami di DPRD belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim OPD ke Desa Bukit Pemuatan. Nanti akan kami panggil kembali perwakilan masyarakat apabila berkas laporan resmi dari eksekutif sudah diterima," ujar Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin dalam audiensi.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya. Pasalnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto,yang tidak hadir karena mengisi acara sosialisasi di Kecamatan Sumay memberikan keterangan berbeda.
"Pihak Pemkab Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke DPRD Tebo sejak beberapa minggu lalu," tulis Sugiyarto melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hamdi Zakaria.
Perbedaan keterangan ini membuat proses penyelesaian aduan terkesan lambat dan tidak transparan. Kekecewaan mendalam pun disampaikan tim pendamping warga.
"Prosesnya sangat berbelit dan memakan waktu lama. Laporan kami dari April, RDP Mei, verifikasi lapangan Juli, sekarang September audiensi lagi tapi belum ada kejelasan. Masyarakat butuh kepastian hukum," tegas Hamdi Zakaria, C.PL, selaku kuasa pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan.
Hamdi merincikan kronologi penanganan laporan:
28 April 2026: Laporan awal resmi disampaikan.
25 Mei 2026: Komisi I DPRD Tebo menggelar RDP.
28 Juli 2026: Tim OPD Tebo turun verifikasi lapangan.
21 September 2026: Audiensi konfirmasi, belum ada keputusan konkret.
Adapun substansi laporan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang berat oleh Kades Suferi, antara lain:
1. Jual beli tanah restan desa tanpa izin tertulis Bupati Tebo.
2. Pembongkaran tiga unit bangunan aset desa tanpa prosedur dan izin Bupati.
3. Penerbitan SKT tanpa dasar hukum di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
4. Pemblokiran jalan umum desa disertai pungli retribusi yang memberatkan warga.
Masyarakat berharap DPRD Tebo bersama Pemkab Tebo bersikap tegas dan transparan demi keadilan bagi warga desa.
Redaksi