Kerisjambi.id-TEBO- Kepala dinas (Kadis) penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMD PTSP) Kabupaten Tebo meyakini bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) PT. Mahesa Unggul Dolominda (PT. MUD) sudah sesuai aturan yang ada.
Kepala Dinas DPMD PTSP Kab Tebo Eko Nuryanto mengatakan PTSP tidak memasukan klausul sesuai Perda No.4/2025 mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada investor PT MUD saat ditemui wartawan Rabu (05/08/2026).
"Perizinan ini sistemnya sudah online, untuk mendetek, kami bisa membuktikan kapan pelaku usaha mendaftar sehingga tidak bisa merekayasa itu," Ujar Eko Nuryanto.
Eko menyebutkan, masa akhir PKKPR PT Andika Perkasa Nusantara (PT.APN) tanggal 3 Oktober 2025, PT.APN secara online maupun manual tidak mengajukan perpanjangan dan dianggap sudah berakhir.
"Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi ke PT APN, hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali," Kata Eko.
Untuk PKKPR kata Eko ada dua opsi, pertama beli/sewa lahan kemudian di ajukan PKKPR itu boleh, kedua, PKKPR terbit dulu perusahaan melakukan sosialisasi, sedang perolehan lahan itu kan bisa sewa atau jual beli, kerjasama pakai lahan berapa tahun itu boleh, sesuai skemanya.
"Kalau kita punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR, menurut tata ruang tidak boleh disitu, karena ada sepadan sungai, kawasan hutan dan sebagainya, tapi terlanjur beli, resikonya itu, jadi opsinya dua-duanya boleh," Ucapnya.
"PKKPR ini kan tidak mutlak, PT MUD, kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya itu bisa tidak sampai 5 ribu, misal beli dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu hektar, nanti izin usahanya segitu.
Sedangkan PT APN itu PKKPR nya sekitar 6 ribu hektar, jadi PT MUD ini kita kasih 5 ribu, karena menurut BPN ada seribuan hektar sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) masyarakat, jadi PT MUD di sekitar izinnya PT APN.Kita sebenarnya berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin diberikan ke PT APN itu dengan masyarakat jangan ada lagi." Katanya.
Pertimbangan BPN dengan DPMD PTSP di tata ruang, mana yang berpotensi konflik sudah dikeluarkan, "makanya PT MUD sekitar 5 ribuan hektar,"ujarnya.
Kembali Eko menegaskan, 3 Oktober 2025 PT APN tidak lagi perpanjang perizinannya, disitu sudah menjadi lokasi bebas untuk pelaku usaha lain, kebetulan PT MUD. Kalau PT APN melakukan perpanjang, tidak serta merta bisa yang 6 ribu hektar lagi akan diperolehan lahannya.
" Dari 6 ribu hektar versi BPN, lahan PT APN ini hanya sekitar 300 hektar, masih jauh dari 30 persen,"pungkas Eko.
Redaksi