Kerisjambi.id - Jambi, 6 Agustus 2026 – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara media online SuaraJambi.com selaku Pemohon melawan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol.H. M. Syukur Jambi selaku Termohon, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi Anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Darul Akbar. Sidang juga dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa informasi publik. Pemeriksaan tersebut meliputi empat aspek, yakni kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa keempat aspek tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, para pihak terlebih dahulu akan menempuh proses mediasi.
Majelis kemudian menunda persidangan hingga proses mediasi selesai dilaksanakan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Sengketa informasi ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang diajukan SuaraJambi.com mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pasien di RSJD Kol. Syukur Jambi.
