Satreskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Ayah Tiri Pelaku Asusila



Kerisjambi.id,MUARO JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SL (51). Petani asal Kecamatan Sungai Gelam ini ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial SI (10).


​Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Iptu Robby Nizar mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B-46/VI/SPKT/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI/2026 yang dibuat langsung oleh ibu kandung korban, Urif Aini, pada 25 Juni 2026.


​Aksi bejat pelaku ini diketahui telah berlangsung berulang kali sepanjang tahun 2024 saat korban berusia 8 tahun di kediaman mereka yang berlokasi di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.


​Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat cerdik sekaligus kejam. Pelaku SL kerap menyuruh istrinya (ibu kandung korban) untuk pulang ke kampung halamannya di daerah Sungai Ruan.


​Saat situasi rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban SI. Agar korban tidak bisa melawan atau berteriak, pelaku mengikat tangan dan kaki korban di atas kasur menggunakan sehelai sprei.


​Dalam kondisi korban yang tidak berdaya dengan posisi terikat, pelaku memaksa menanggalkan pakaian korban dan melancarkan aksi pemerkosaan tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan keji tersebut telah dialaminya sebanyak 3 kali.


​Kasus ini akhirnya mulai tercium dan terbongkar pada 23 Juni 2026. Tetangga korban di Sungai Ruan curiga dengan gelagat dan kondisi korban. Saksi kemudian memberanikan diri bertanya langsung kepada SI apakah dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh ayah tirinya.


​Mendengar pertanyaan tersebut, korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh trauma serta tindakan keji yang selama ini dipendamnya. Bak tersambar petir di siang bolong, ibu kandung korban yang mengetahui hal ini langsung melaporkan suaminya ke Polres Muaro Jambi.



​Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan pelaku SL beserta sejumlah barang bukti krusial yakni 1 helai sprei kasur yang digunakan pelaku untuk mengikat kaki dan tangan korban.


​Atas perbuatan biadabnya, tersangka SL kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 15 tahun, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang tua tiri korban. (*)