DLHP Tebo Bakal Sanksi PT. A4 Soal Jalan Masyarakat Longsor Akibat Bekas Galian Tambang Batu Bara

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menyatakan, baru bisa menindaklanjuti pengaduan serikat media siber indonesia (SMSI) dan hasil Sidak Komisi III DPRD Tebo ke lokasi tambang batu bara pada 27 Januari 2026 lalu, sampai adanya kesepakatan antara pt anugerah alam andalas andalan (PT A4) dengan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir. 

Kepala dinas (Kadis) LHP Kab Tebo melalui Kabid penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P4LH), Arief Budiman, menegaskan, bahwa jika sudah ada kesepakatan terkait dengan jalan yang di persoalkan oleh masyarakat, baru bisa PT A4 melakukan kegiatannya termasuk reklamasi. 

Arief Budiman mengatakan, mereka PT A4 punya rencana reklamasi (RR) pada periode setiap tahun karena ada dokumen RR nya. "Kalau kami tidak punya dokumennya tapi biasanya ada di dinas ESDM Provinsi, Jum'at 13 Februari 2026

Dikatakan Arief, lokasi bekas tambang galian batu bara PT A4 belum sampai pada tahap kerusakan lingkungan," lanjutnya..

Pasca pihaknya Sidak ulang melakukan pengawasan ke lokasi PT A4, DLHP Kab Tebo di akuinya belum membuat berita acara maupun klarifikasi terkait hal itu, namun kami akan memanggil pihak PT A4, yang jelasnya bakal ada sanksi tapi ini masih dalam pembelajaran sanksi apa nanti yang akan di laksanakan. 

Sementara sanksi tersebut ada empat yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara eksplorasi produksi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). 

" Selain itu DLHP Kab Tebo juga belum memberikan sanksi kepada PT A4, tapi dari hasil telaah, kita nantinya akan berikan sanksi administratif, yang mengarah kepada denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP),"pungkas Arief. 

Redaksi
Tags: