Kerisjambi.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Candra, membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Kasus tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Tri Wulansari hadir bersama pendamping hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Rocky Candra menegaskan, langkah membawa perkara ini ke Komisi III merupakan bentuk tanggung jawab moral agar guru tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia. Ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PP TIDAR.
Rocky juga menyampaikan keprihatinannya karena di saat bersamaan, suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai, tengah ditahan kepolisian. Ahmad Kusai yang merupakan kepala desa ditahan ketika memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya,” tegas Rocky.
RDPU tersebut secara khusus membahas penanganan hukum terhadap Tri Wulansari yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai pendidik.
Usai mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor.
Selain itu, Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, S.Sy., suami Tri Wulansari, yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan Polda Jambi.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Tri Wulansari tak kuasa menahan haru atas perhatian langsung yang diberikan DPR RI terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak. Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya selama satu tahun terakhir,” ujar Tri Wulansari. (*)
