Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi (KI) Jambi pada Senin, 19 Januari 2026, kembali menggelar lima sidang sengketa informasi publik dengan berbagai agenda.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa sidang pertama mempertemukan Media The Jambitimes.Com melawan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi terkait permohonan informasi cukai rokok dan dengan agenda pemeriksaan awal hasilnya para pihak sepakat untuk mediasi, sehingga persidangan ditunda sampai dengan apanya hasil kesepakatan mediasi.
Sidang kedua mempertemukan Media Suarajambi.com melawan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi & UMKM Kota Jambi terkait bantuan peralatan UMKM dengan agenda pemeriksaan awal hasilnya syarat formil jangka waktu permohonan tidak terpenuhi, sidang ditunda sampai tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang Ketiga antara Media Chanel Berita24.com melawan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi terkait pembangunan turap Danau Sipin, dengan agenda pembacaan putusan majelis. Dalam putusan tersebut, majelis komisioner mengabulkan permohonan pemohon.
Sidang Keempat adalah pembacaan putusan sela perkara Media Suarajambi.com melawan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun terkait pembangunan Rumah Adat di eks Arena MTQ serta dana hibah pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi. Majelis menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena jangka waktu pengajuan juga tidak terpenuhi.
Sementara sidang kelima antara Media Tempo Bersatu melawan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi terkait pengadaan bibit sawit dan sapi, dengan agenda pembuktian terakhir. Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Februari 2026 agenda pembacaan putusan semua sidang dihadiri oleh pihak Pemohon dan termohon.
