Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu, 14 Desember 2026, kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media The Jambi Times sebagai Pemohon melawan Kepala Kantor Bea Cukai Jambi sebagai Termohon, adapun informasi yang dimohonkan terkait daftar jumlah nama pelaku penjual rokok ilegal/ Barang Kena Cukai ilegal baik yang membayar denda lanjut ke proses hukum tahun 2024 dan 2025, anggaran publikasi di Bea Cukai Jambi Tahun 2024 dan 2025, alasan tertulis pelaku utama tidak diberantas 2024 dan 2025, data nama jenis rokok ilegal tahun 2024/2025 Serta nomor WA kepala Bea Cukai Jambi
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir, serta Panitera Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh Termohon, pemohonnya tidak hadir
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan sela, sesuai dengan hasil persidangan yang dilakukan sebelumnya bahwa dari empat hal yang di periksa ternyata ada satu syarat yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan ke sidang selajutnya yakni jangka waktu permohonan keberatan bersamaan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi, sesuai ketentuan maka dilakukan pembacaan putusan sela. Dalam sidang hari hanya dihadiri oleh termohon saja pemohonnya tidak hadir dikarenakan ada urusan keluarga. Setelah bergantian majelis membacakan putusan tersebut yang padi intinya majelis komisioner berkesimpulan yang pertama Komisi informasi Provinsi Jambi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan aquo, kedua pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perkara a quo, ketiga termohon memiliki kedudukan hukum sebagai termohon dalam perkara a quo dan keempat bahwa pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi jangka waktu yang ditetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Amar putusannya menyatakan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak dapat diterima. Salinan putusan dapat diterima paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan ini.
