KI Jambi Bacakan 3 Putusan Mediasi Sengketa Informasi Soal Dana BOS

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 12 Desember 2025, menggelar sidang lanjutan sengketa informasi yang diajukan Media Online SuaraJambi.com terhadap tiga satuan pendidikan, yaitu SMPN 6, SMPN 9, dan SMPN 11 Kota Jambi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, didampingi oleh Indra Lesmana dan Siti Masnidar, serta panitera Irwan Sandy Putra. Setelah membuka persidangan, Zamharir menyampaikan bahwa agenda hari itu adalah pembacaan putusan hasil mediasi terhadap tiga register perkara yang diajukan pemohon terkait permintaan informasi mengenai pengelolaan Dana BOS.


Dalam penjelasannya, Zamharir menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme di Komisi Informasi, setiap permohonan informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan wajib menempuh proses mediasi sebelum memasuki tahap ajudikasi. Pada sengketa ini, proses mediasi telah dilaksanakan dan berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak, yang difasilitasi oleh Almunawar selaku mediator yang ditunju dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.


Dengan dibacakannya putusan ini, berharap seluruh para pihak dapat menjalankan dan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai selama proses mediasi,” ujar Zamharir.


Majelis Komisioner juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan Dana BOS sebagai informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi menjadi dasar bagi para termohon untuk memenuhi kewajiban menyediakan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Sidang kemudian ditutup setelah seluruh amar putusan dibacakan dan para pihak menyatakan menerima hasil mediasi tersebut. Dengan demikian, tiga sengketa informasi antara SuaraJambi.com dan tiga SMP Negeri di Kota Jambi resmi diselesaikan melalui jalur mediasi.