Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi
Kerisjambi.id~ Jambi- Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebuah kewajiban. Negara ini dibentuk atas dasar itu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Penegasan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggung jawab untuk mencapai tujuan berbangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, saat memberikan materi Post Assessment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.
Menurutnya, pemerintah Negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bangsa. Dari tujuan itu, seluruh jajaran birokrasi pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik.
“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi, semua yang kita lakukan saat menjalankan tugas adalah melayani masyarakat, bukan untuk tampil sombong dan berkuasa,” tegas Saiful Roswandi.
Ia menekankan pentingnya seluruh SDM Polda maupun lembaga negara lainnya memahami makna keberadaan mereka dalam suatu jabatan. Semua fasilitas dan sarana jabatan, menurutnya, harus digunakan untuk memudahkan dan melancarkan kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Kita difasilitasi bukan untuk itu, melainkan semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara, dan rakyat,” tambahnya.
Saiful juga menegaskan, apabila tugas melayani tidak dapat dijalankan dengan baik, atau seseorang enggan melaksanakannya, maka jabatan itu sebaiknya tidak perlu dipertahankan.
“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang memaksa kita menjadi pegawai. Ini semua atas kesadaran sendiri. Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat,” tutup Saiful Roswandi. (*Redaksi)
