Kepala KPPN Jambi Paparkan Strategi Layanan Informasi Publik di Hadapan Tim Monev Komisi Informasi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa siang (4/11/2025) melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Zamharir, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, serta Tenaga Ahli Rian Ari Saputra.


Kedatangan tim KI Jambi disambut hangat oleh Kepala KPPN Jambi, Totok Suyanto, beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan KPPN Jambi.


Dalam sambutannya, Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif KPPN Jambi dalam kegiatan Monev KIP tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah mengundang sebanyak 25 instansi vertikal untuk mengikuti kegiatan Monev, dan KPPN Jambi termasuk salah satu yang berhasil lolos ke tahap penilaian kedua.

“Monev ini bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari hasil visitasi dan paparan yang disampaikan Kepala KPPN, kami menilai praktik keterbukaan yang diterapkan sudah berjalan dengan baik. Tinggal bagaimana implementasinya dalam melayani permohonan informasi publik, termasuk jika kelak menghadapi sengketa informasi,” ujar Taufiq.


Sementara itu, Kepala KPPN Jambi Totok Suyanto dalam paparannya menjelaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik yang seimbang, transparan, dan akuntabel.


“Kami berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara seimbang dan sesuai ketentuan. Informasi yang bersifat publik akan kami layani dengan cepat dan tepat,” ungkap Totok.


Ia juga memaparkan sejumlah inovasi dan aplikasi layanan informasi publik yang telah dikembangkan KPPN Jambi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, di antaranya:info Tempoiak,Sikilas Obrolan Organisasi (Seloko), Galeri Informasi Terkini, Gentala (Gerai Pelayanan Terpadu Layanan Publik), Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi (SIPIN), dan Pelayanan Aplikasi Terintegrasi (PASTI).


Totok menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kami percaya, dengan keterbukaan informasi yang baik, masyarakat akan semakin memahamiy fungsi dan peran KPPN dalam pengelolaan keuangan negara di daerah,” pungkasnya.