KI Jambi Sosialisasi ke Kabid di Dinas PUPR, Taufiq: Biar Satu Pemahaman Soal Keterbukaan Informasi

Kerisjambi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi pada Senin pagi (29/7), dalam rangka sosialisasi keterbukaan informasi publik serta asistensi pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.


Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, serta dua anggota komisioner lainnya Siti Masnidar, Turut hadir pula Tenaga Ahli KI Jambi, Era Permatasari. Rombongan disambut oleh Kabid Bina Marga Wasis Sudibyo dan didampingi oleh para seluruh Kepala Bidang dan Kasubag.


Dalam sambutannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Monev KIP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 10 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa masih banyak pejabat eselon di lingkup OPD Provinsi yang belum sepenuhnya memahami pentingnya keterbukaan informasi, bahkan ada yang menganggap hal tersebut kurang relevan.


“Pada Monev Tahun 2024, Dinas PUPR termasuk dalam 15 OPD yang masuk kategori tidak informatif atau zona merah. Melalui pertemuan ini, kami ingin mendorong peningkatan pemahaman pejabat terkait keterbukaan informasi, serta memperbaiki kinerja pelayanan informasi publik ke depan,” tegas Taufiq.


Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas PUPR menjadi instansi ke-19 yang telah dikunjungi KI Provinsi Jambi dalam rangka asistensi tahun ini.


“Kami memang secara khusus meminta agar kunjungan dihadiri oleh semua Kabid dan Kasubag terkait, karena Dinas PUPR setiap tahunnya selalu menjadi objek sengketa informasi publik di KI,” ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Marga Wasis Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan oleh Komisi Informasi. Ia menegaskan komitmen instansinya untuk lebih serius dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran KI Provinsi Jambi yang telah memberikan asistensi dan pencerahan. Keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting di era sekarang. Insyaallah, kami siap mengikuti proses Monev KIP 2025 dengan sebaik-baiknya dan berupaya keluar dari kategori tidak informatif,” ujar Wasis.(*)