Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menggelar dialog rutin bulanan hasil kerja sama dengan RRI Jambi pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro I RRI Jambi itu mengangkat tema “Keterbukaan Informasi di Sektor Pengawasan Obat dan Makanan” yang dinilai sangat erat kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, S.H., serta Koordinator Bidang Kelembagaan KI Jambi, Siti Masnidar, S.E.
Koordinator Bidang Kelembagaan KI Jambi, Siti Masnidar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dalam pengawasan obat dan makanan merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, informasi di sektor ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga masyarakat berhak mendapatkan akses yang cepat, tepat, dan akurat.
“BPOM sebagai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi baik secara berkala maupun setiap saat. Apabila ada temuan dalam pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, maka sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi itu termasuk kategori serta-merta yang wajib diumumkan saat itu juga,” ujarnya.
Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga keterbukaan informasi publik. Ia menyebut, berdasarkan penilaian KI Jambi, BPOM termasuk badan publik yang telah meraih predikat informatif. Meski demikian, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
“Kami sudah menyiapkan kanal resmi, mulai dari website bpomjambi.go.id, media sosial TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp yang bisa diakses 24 jam oleh masyarakat. Laporan kinerja maupun hasil pengawasan produk kami publikasikan secara berkala. Bahkan, jika ditemukan produk tidak memenuhi syarat, BPOM pusat akan mengeluarkan public warning yang kemudian kami sebarkan melalui semua kanal informasi yang ada,” jelas Musthofa.
Sementara itu, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dengan organisasi perlindungan konsumen. Ia mencontohkan masih ditemukannya obat bebas terbatas yang dijual bebas di pasaran, padahal hal tersebut bisa membahayakan masyarakat.
“Enam bulan lalu kami menemukan kasus obat bebas terbatas yang beredar tanpa aturan. Setelah kami laporkan, BPOM langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran ke apotek-apotek. Namun, kami melihat perlu ada langkah preventif berupa edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kurniadi juga menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan literasi masyarakat. Menurutnya, setiap produk makanan atau obat sudah memiliki barcode yang bisa dipindai untuk mengetahui informasi detail, mulai dari kandungan, pabrik pembuat, hingga izin edar.
“Masyarakat perlu didorong agar terbiasa memanfaatkan fitur barcode ini. BPOM juga perlu memperluas sosialisasi aplikasi BPOM Mobile agar semakin banyak warga yang tahu dan bisa mengakses informasi secara mudah. Sosialisasi bisa dilakukan melalui baliho, spanduk, maupun media elektronik,” tambahnya.
Dialog interaktif yang dipandu RRI Jambi ini berjalan dinamis dengan banyak masukan dari para narasumber. Kolaborasi antara KI Jambi, BPOM, dan LPKNI diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan keterbukaan informasi publik di sektor pengawasan obat dan makanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman,” tutup Siti Masnidar.