Kerisjambi.id - Sekitar 5.600 sertifikat tanah yang mencakup tujuh kelurahan di Kota Jambi diduga tumpang tindih dengan lahan yang diklaim sebagai aset lahan milik Pertamina.
Selain lahan perumahan warga, sejumlah aset pemerintah seperti kantor lurah dan sekolah negeri dilaporkan turut terdampak.
Masalah ini mencuat setelah beberapa perwakilan warga, pengusaha properti, dan notaris terdampak menyampaikan keluhan kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi, Rocky Candra, dalam sebuah pertemuan di Cafe Madilog, Kota Jambi, pada 25 Juli 2025.
Mereka mengeluh sertifikat tanah mereka tak bisa dialihkan karena status hukumnya tidak jelas, sehingga menghalangi proses jual beli maupun penggunaan sebagai agunan di bank.
Menurut keterangan warga, hal ini terjadi karena Pertamina mengeluarkan peta zona merah aset terbaru. Padahal, dahulu beberapa sertifikat warga sudah berhasil dialihkan oleh BPN dengan melampirkan persetujuan dan rekomendasi dari Pertamina.
Perwakilan warga menyebut bahwa sekitar tahun 2000, sertifikat pernah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa kendala karena ada rekomendasi dari Pertamina saat mutasi lahan.
Namun, belakangan ini sertifikat tanah warga tersebut dianggap masuk zona merah dalam peta Pertamina. Terlebih karena arsip rekomendasi terdahulu diberikan tidak lagi ditemukan, menambah kerumitan kasus ini.
Kondisi itu menyebabkan banyak transaksi warga terhenti. Bahkan, jika pemilik rumah bermasalah dalam membayar cicilan KPR, pihak bank pun tidak bisa mengeksekusi aset karena lahan tersebut berstatus sengketa zona merah.
Situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas bank karena ketidakjelasan hak pemilik rumah.
Warga juga kebingungan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, meskipun warga tetap menerima tagihan PBB, status sertifikat yang tidak jelas membuat mereka khawatir pembayaran tersebut menjadi sia-sia.
Ada juga kasus warga yang kehilangan hak waris ketika kerabatnya meninggal, dan beberapa warga terpaksa menunda penjualan tanah untuk kebutuhan berobat karena sertifikat bermasalah.
Rocky Candra sebagai Anggota Komisi XII yang bermitra dengan Pertamina mengatakan akan berupaya membantu mengatasi keluhan warga. Dia akan segera mencari solusi agar warga Jambi mendapatkan haknya kembali.
"Saya minta segala persoalan diinventarisir. Kita sama-sama carikan jalan keluar supaya warga tidak dirugikan," kata Rocky.
Rocky Candra pun mendorong pembentukan forum warga agar bisa mengirim surat resmi ke Komisi XII DPR RI, dengan tujuan menghadirkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina.
“Kita perlu memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dan segera mendapatkan tindak lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap mediasi dan belum masuk ke ranah hukum formal.
Warga berharap BPN dan Pertamina bekerja sama untuk memetakan batas wilayah secara transparan dan menetapkan batas yang jelas serta adil.
Mereka menilai langkah tersebut penting demi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah di wilayah mereka.
Yel Zulmardi, salah satu warga yang hadir, mengungkapkan hingga saat ini mereka belum pernah melihat peta zona merah Pertamina. Padahal peta itu penting untuk mengetahui mana saja sertifikat tanah yang terdampak.
Warga yang datang mengeluh ke Rocky Candra pun baru mengetahui ketika sertifikat tanah mereka ditransaksikan terkendala.
"Jika peta lahan versi Pertamina itu dirilis, akan lebih banyak warga yang akan tahu kalau sertifikat tanah mereka berada di zona merah Pertamina," ujarnya.(*)