KI Jambi Hadirkan Ketua Komisi I DPRD Sosialisasikan KIP ke OPD, Camat dan Lurah se-Kota Jambi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kali ini menyasar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah se-Kota Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (20/06) ini bertempat di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi.


Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jambi yang diwakili oleh Asisten I Fahmi, SP Kota Jambi. Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, para Komisioner Komisi Informasi, Kabid IPS Diskominfo, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.


Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Komisi Informasi dalam upaya memperkuat kapasitas badan publik agar semakin memahami dan menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Sosialisasi ini rutin kami lakukan sebagai upaya penguatan kapasitas badan publik dalam melayani permintaan informasi publik. Kami juga secara berkala melakukan edukasi melalui media, seperti TVRI Jambi dan RRI Pro I Jambi setiap bulan. Selain itu, setiap tahun kami turun langsung ke badan publik untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam," jelas Ketua Komisi Informasi.


Pada tahun 2024 lalu, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah melakukan kegiatan serupa dengan berbagai instansi seperti para Kepala Sekolah SMA/SMK, LSM/NGO, Dinas Kominfo, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, hingga bagian hukum di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Tahun ini, selain di Kota Jambi, kegiatan sosialisasi juga telah menyasar para kepala desa di wilayah Sarolangun, Merangin, dan Tanjung Jabung Barat.


Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh badan publik agar memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan teknis dari Komisi Informasi terkait hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, cepat dan akurat.


Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbillah, menyampaikan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


DPRD Provinsi Jambi secara konsisten mendorong keterbukaan informasi, baik dari sisi regulasi, penganggaran, maupun pengawasan. Kami senantiasa mendukung pengalokasian anggaran bagi Komisi Informasi untuk melaksanakan sosialisasi dan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat terwujudnya keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi, termasuk anggaran untuk kegiatan Sosialisasi seperti yang dilaksanakan hari ini.


Kami juga beri apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Jambi juga telah menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dengan secara rutin menyampaikan laporan kegiatan, baik secara bulanan maupun tahunan. Bahkan, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KI Jambi juga langsung dibagikan melalui sarana komunikasi seperti WhatsApp oleh Ketua KI sendiri, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada publik.