Kerisjambi.id– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi melalui Bidang Lingkungan Hidup menyoroti sejumlah persoalan serius terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek-proyek strategis di Kota Jambi. Di antaranya adalah pembangunan Jambi Business Center (JBC) serta pendirian stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aurduri.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Jambi, Aulia Rahman, menyampaikan bahwa pembangunan JBC menunjukkan indikasi kuat terjadinya cacat administrasi, terutama karena dokumen Amdal yang seharusnya menjadi prasyarat utama, justru bermasalah meski bangunan telah berdiri dan beroperasi.
“Ini bentuk kelalaian serius. Amdal semestinya diproses dan diverifikasi di tahap perencanaan, bukan setelah bangunan jadi. Ketika ini dilanggar, berarti ada indikasi penyelewengan prosedur atau kecacatan administrasi yang disengaja,” ujar Aulia.
Lebih lanjut, Aulia menyoroti lokasi pembangunan JBC yang berada di kawasan Simpang IV Sipin. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut dikategorikan sebagai zona rawan banjir dan berfungsi sebagai daerah resapan air. Secara topografi, wilayah ini merupakan cekungan yang secara ekologis berperan sebagai area tangkapan air alami.
“Pembangunan di kawasan seperti ini sangat berisiko memperparah banjir dan kerusakan lingkungan. Apalagi jika dibangun tanpa prosedur Amdal yang sah. Pemerintah harus bertindak cepat agar fungsi ekologis kota tidak semakin rusak,” tegasnya.
Tak hanya JBC, HMI juga menyoroti polemik pendirian stockpile batu bara milik PT SAS yang berlokasi di Aurduri. Fasilitas ini berada sangat dekat dengan kawasan padat pemukiman warga dan tidak jauh dari instalasi pompa air milik PDAM.
“Stockpile batu bara rawan menyebabkan pencemaran udara, tanah, hingga air, apalagi jika dibangun tanpa pengawasan ketat. Keberadaannya di dekat permukiman dan fasilitas publik seperti PDAM merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan warga,” lanjut Aulia.
Aulia juga menegaskan bahwa kasus JBC dan PT SAS hanyalah bagian dari persoalan yang lebih besar. “Masih banyak kasus serupa di Kota Jambi yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya penegakan aturan lingkungan. Ini bukan sekadar kasus per kasus, tapi sudah menjadi persoalan sistemik yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.
HMI Cabang Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi dan seluruh instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan lingkungan dan legalitas proyek-proyek pembangunan di Kota Jambi. Jika terbukti melanggar, maka harus ada langkah hukum dan administratif yang tegas.
“Lingkungan bukan ruang eksploitasi, melainkan ruang hidup bersama. Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa prosedur yang benar, maka yang dikorbankan adalah masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya.