Mafia Tanah Harap Waspada! Advokat Muda Unjuk Taji Laporkan Mafia Di Sebapo!

 

Kerisjambi.id- "Mafia tanah" merujuk pada kelompok atau individu yang terlibat dalam praktik ilegal terkait penguasaan dan perolehan tanah. Mereka sering menggunakan kekuasaan, kekerasan, atau korupsi untuk mendapatkan atau mempertahankan kontrol atas properti. Beberapa metode yang mereka gunakan meliputi:


1. Pemalsuan Dokumen : 

Mengubah atau membuat dokumen tanah palsu untuk mengklaim kepemilikan yang tidak sah.


2. Penyerobotan : 

Menguasai tanah secara paksa dan mengusir pemilik sah.


3. Korupsi : 

Menyuap pejabat atau aparat untuk mendapatkan akses ke tanah atau melindungi aktivitas ilegal mereka.


4. Ancaman dan Kekerasan : 

Menggunakan intimidasi atau kekerasan untuk memaksa pemilik tanah atau pihak berwenang agar menyerah.


Masalah ini dapat merugikan masyarakat dan ekonomi secara luas, sehingga penegakan hukum dan reformasi yang efektif sangat penting untuk mengatasi mafia tanah. 


Jum'at 06 September 2024, Advokat Elas Annra Dermawan, SH mendampingi Klien nya Resmi Melaporkan Oknum Mafia Tanah dengan Laporan Nomor : Reg/345/lX/2024/Ditreskrimum. 


“Kami berharap pihak kepolisian dapat membantu kami untuk mengungkapkan kebenaran sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku” Ujar Elas.

Tags