Bawaslu Tebo Akan Tindak Lanjuti Laporan Vidio Pernyataan Oknum Dewan PKS Rasis

Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni

Kerisjambi.id-TEBO-Komunitas persatuan Pasundan Kabupaten Tebo sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana diskriminasi ras etnis Jawa yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Tebo dari partai PKS bernama Siswanto ke Mapolres Tebo, Senin (09/09/2024).

Selain melapor ke Mapolres, komunitas persatuan Pasundan Kabupaten Tebo juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Laporan yang di layangkan oleh Ketua komunitas persatuan Pasundan, Andara Sihabudin tersebut di benarkan oleh Ketua Bawaslu Kab Tebo, Paridatul Husni saat dikonfirmasi oleh Wartawan Rabu (11/09/2024).

Ketua Bawaslu mengatakan, laporan mereka sudah diterima, namun masih ada syarat formil yang harus di penuhi.

" Syarat formil dan materil yang harus di penuhi oleh pelapor adalah saksi. Apabila sudah terpenuhi laporan akan segera kami proses," Ucap Parida.

Sementara itu Ketua komunitas persatuan Pasundan Kab Tebo Andara Sihabudin sebagai pelapor menyatakan, bahwa dirinya telah melengkapi syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu.

" Ya ada tiga orang saksi sudah kita penuhi untuk melengkapi syarat formil dan materil yang diminta Bawaslu,"ucap Andara.

Diketahui sebelumnya pernyataan rasis oleh oknum anggota DPRD Tebo dari PKS tersebut viral setelah diupload di akun YouTube milik Global Warta TV Tebo, saat itu acara syukuran terpilih untuk kedua kalinya Siswanto sebagai anggota dewan yang di hadiri salah satu pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Bacawabup Tebo 2024 di Kec Rimbo Bujang. 


Redaksi
Tags