Soal Pemecatan Perangkat Desa Pintas Tuo, Camat Muara Tabir; Sudah Sesuai Aturan


Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO-Soal Pemecatan Perangkat Desa diduga sepihak Oleh Kades Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, pada beberapa waktu yang lalu Sudah di kaji oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD).

Dari hasil tindak lanjut rekomendasi RDP Komisi I di DPRD kepada dinas PMD Plt Kepala Dinas PMD A.Malik saat dikonfirmasi mengatakan Kewenangan dikembalikan ke Camat.

"Sudah dikembalikan ke Camat karena wilayahnya Camat," kata Malik Rabu (8/2/2023).

Sementara itu Camat Muara Tabir mengatakan Kecamatan hanya merekom berdasarkan permintaan dan dokumen pendukung.

"Kewenangan kades kalau Kecamatan tidak punya kewenagan," kata Mualim.

Dintanya apakah sah pemecatan yang dilakukan oleh kades Pintas Tuo Mualim bilang prosesnya sudah dilaksanakan oleh kades dan sudah sesuai aturan.

"Dokumenya lengkap SP 1 Sampai SP3 nya," Katanya.

Hal sama yang disampaikan Kades pintas Tuo Hipni, Ia mengatakan pemecatan tiga orang perangkat Desa sudah sah dilakukan.

"Saat ini kita sedang menyiapkan panitia penjaringan untuk mengisi kekosongan perangkat Desa yang dipecat," Ungkap Kades.

Soal SP1-SP3 Kades menyebut juga sudah menerima rekomendasi dari Camat Muara Tabir.

Penulis : Sobirin