Wabub Kerinci Murison Sambut Tim Monev Komisi Informasi Jambi

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025 ke Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya kembali melakukan visitasi ke sejumlah badan publik di Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Tim 1 melakukan visitasi ke BPS Kota Sungai Penuh dan PPID Utama Pemkab Kerinci, dipimpin langsung oleh dirinya serta didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir.


Sementara itu, Tim 2 yang dikoordinir oleh Wakil Ketua Almunawar, didampingi oleh Indra Lesmana, Amirzan, dan Berlinawati, melakukan visitasi ke Kemenag Kerinci, BPS Kerinci, serta PPID Utama Pemkot Sungai Penuh.


Pada visitasi ke PPID Utama Pemkab Kerinci, rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kerinci, Murison, didampingi oleh Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, dan jajaran terkait.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Murison menyampaikan bahwa seyogianya Bupati Kerinci yang menerima langsung kunjungan tersebut, namun sedang berada di Jambi untuk agenda lain.


“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jambi. Secara prinsip, Pemkab Kerinci akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi harus menjadi budaya dalam menjalankan program pemerintah daerah guna mencegah praktik KKN. Kami siap menerima masukan dari Komisi Informasi dalam mendorong percepatan keterbukaan informasi di setiap OPD,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Kerinci dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Ia menilai bentuk komitmen tersebut terlihat dari sambutan langsung oleh Wakil Bupati dalam agenda visitasi ini.


Harapan kami, Pemkab Kerinci terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur SOP layanan informasi publik, pembentukan tim penyelesaian sengketa informasi publik, terus melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik, serta penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Dukungan anggaran, SDM, dan fasilitas juga sangat penting untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi,” tegasnya.


Komisi Informasi Provinsi Jambi akan melanjutkan rangkaian visitasi dan verifikasi lapangan ke berbagai badan publik lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.