Kerisjambi.id-TEBO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara tegas menolak kehadiran dan aktivitas Debt Collector (DC) di wilayah Kabupaten Tebo. Penolakan ini merupakan sikap preventif untuk mencegah terulangnya konflik sosial dan kekerasan, sebagaimana peristiwa pengeroyokan Debt Collector di Kalibata yang mengakibatkan dua orang DC meninggal dunia.
Supri, Wakil Ketua SMSI Kabupaten Tebo, menegaskan bahwa tragedi Kalibata bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan peringatan serius akibat praktik penagihan utang yang dilakukan secara arogan, intimidatif, dan di luar koridor hukum.
Menurutnya, hubungan utang piutang adalah ranah keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan lapangan oleh pihak ketiga yang berpotensi memancing emosi dan perlawanan masyarakat.
Penolakan kehadiran Debt Collector di Kabupaten Tebo didasarkan pada beberapa alasan penting.
Pertama, praktik penagihan yang mengedepankan intimidasi berpotensi memicu konflik terbuka. Dalam kasus Kalibata, tindakan penagihan yang memancing kemarahan warga berujung pada pengeroyokan massal yang merenggut nyawa dua orang DC. Peristiwa ini membuktikan bahwa penagihan dengan cara-cara kasar tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga membahayakan DC itu sendiri.
Kedua, kehadiran DC yang bertindak layaknya aparat penegak hukum menciptakan ketakutan dan keresahan sosial. Aktivitas penarikan kendaraan di jalan, ancaman verbal, hingga tindakan sewenang-wenang berpotensi menimbulkan reaksi spontan dari warga dan mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, tidak adanya jaminan perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak. Ketika penagihan dilakukan di luar mekanisme hukum, baik debitur maupun DC berada dalam posisi rawan konflik, sehingga risiko kekerasan menjadi sangat tinggi, sebagaimana yang terjadi di Kalibata.
“Tragedi Kalibata adalah alarm keras bagi semua pihak. Jika penagihan utang terus dilakukan dengan cara-cara arogan, maka benturan dengan masyarakat hanya tinggal menunggu waktu. Karena itu, kami menolak kehadiran Debt Collector di Kabupaten Tebo demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Supri.
SMSI Kabupaten Tebo menilai bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan setelah terjadi korban jiwa. Oleh karena itu, SMSI mendesak perusahaan pembiayaan untuk menempuh jalur hukum yang sah dalam menyelesaikan kredit bermasalah serta meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk aktivitas Debt Collector yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Tebo.
Redaksi