Debt Collector Perusahaan BFI Rampas Mobil Warga Jambi Tanpa Surat Tugas


Kerisjambi.id-
David Khan (28) Warga Alam Brajo, Kota Jambi, mengaku ada enam orang yang diduga debt collector telah sewenang-wenang menarik paksa mobil yang di bawanya. 

Kejadian itu terjadi di kawasan parkiran Mall WTC Kota Jambi, Pada hari Selasa 30 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib. 

Menurut pengakuan orang tua korban, mobil yang di bawa anaknya diduga telah di rampas oleh oknum dari debt collector perusahaan BFI.

“Kasus perampasan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh pihak Elang dari internal BFI itu, terjadi pada jam 15.30 Wib, didepan parkiran, didepan WTC di Pasar Jambi,” kata M. Azri orangtua korban di Mapolda Jambi pada Rabu 30 Afril 2024, sekira pukul 21.00 Wib. 

Kepada kerisjambi.com orang tua korban menjelaskan kornologis kejadian itu. diakatakannya. Saat itu anaknya (korban) hendak pulang dari Mall, sesampai di parkiran sekira pukul 15.30 Wib, ada enam orang yang tidak dikenal berbadan besar dan kekar (diduga pelaku) berada di sekeliling mobil milik korban. 

Saat korban hendak memasuki mobil, ke enam pelaku itu lansgung mendekati si korban, sehingga sikorban tidak dapat menyalakan mobilnya lantaran kunci mobil di rampas oleh salah satu pelaku. 

“Secara paksa, kunci mobil di rampas, sudah itu dua orang dari pelaku itu langsung masuk ke mobil,” bebernya. 

“Kalau menurut anak saya dia diancam, disekap yang jelasnya dia tidak mengenalkan diri (pelaku), dari mana, tidak ada surat perintah, tidak ada juga surat dari internal, itu tidak ada sama sekali,” bebernya. 

Merasa cemas dengan persoalan itu, sikorban pada saat itu, sempat menghubungi orang tuanya yakni ayahnya. Dalam percakapan itu ia (Korban) menjelaskan bahwa, diduga ada dari pihak Lesing yang ingin menarik mobil miliknya. 

“Saya coba komunikasi melalui telpon waktu itu di rumah, saya bilang anak harus ke rumah, silakan kerumah nanti kita selesaikan di rumah,” kata orang tua korban saat menelpon si korban. 

Sekira 1 Jam menunggu di rumah, setelah orang tua si korban menelpon anaknya, si korban dan ke enam pelaku itu tak kunjung datang kerumah. Melaikan keenam pelaku dan korban langung mengarah ke kantor BFI yang berada di Simpang Kawat Kota Jambi. 

“Akhirnya saya susul ke BFI di Simpang Kawat ternyata kendaraan tidak ada lagi di sana, anak saya ternyata di tinggalkan di sana,” bebernya.

Di BFI, kata ayah korban berdasarkan keterangan anaknya, korban diarahkan kelantai dua yang dikawal oleh salah satu pelaku yang tidak dikenalnya. 

“Disana dia ada bikin surat, tapi bukan anak saya yang bikin, nah diberikan surat berita acara penyerahan mobil, tapi anak saya tidak ada mendatandatangai tapi tandatangan anak saya di palsukan,” bebernya. 

Doc: Surat Tanda Penerima Laporan

Atas peristiwa itu, sikorban didampingi orangtuanya lengsung mendatangi dan membuat laporan Ke SPKT Polda Jambi. 

Adapun laporan itu, Tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan, dengan Nomor: LP/B/116/IV/2024/SPKT/POLDA JAMBI, ditanda tangai oleh Kompol M.Jalaludin tertanggal 30 April 2024. 

“Kasus ini sudah masuk di Polda Jambi, saat ini sedang di BAP oleh pihak Polda Jambi bagian SPKT,” bebernya. 

Adapun diantara ke enam pelaku diketahui berinisial berInsial (S) dan (EB). Kedua nama pelaku itu didapatkan orang tua korban saat ditanyai di kantor BFI.

Orang tua korban berharap atas laporan itu pihak Polda Jambi dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

“Dengan kita melapor kepada pihak Polda Jambi kasus ini harus segera di selsaikan sesuai dengan intruksi Kapolri dan di tindak lanjuti oleh Kapolda Jambi, kasus ini memang harus di tindak lanjutkan, jangan sampai berulang-ulangkali terjadi di Jambi,” bebernya.