Jumlah Calon Kades Pilkades Tebo 2026 Tidak Dibatasi

Kabid Pemerintahan Dan Kelembagaan Dinas PMD  (Prayitno)

Kerisjambi.id-TEBO- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tebo tahun 2026 yang akan digelar di 54 desa memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas PMD Kabupaten Tebo, Prayitno, SE, mengatakan pada Pilkades tahun ini jumlah calon kepala desa tidak dibatasi secara ketat.

Menurutnya, dalam satu desa minimal harus ada dua orang calon agar pemilihan dapat dilaksanakan. Sementara untuk jumlah maksimal, bisa mencapai hingga 10 orang calon kepala desa bahkan lebih.

“Minimal dua calon agar Pilkades bisa dilaksanakan. Untuk jumlah maksimal tidak dibatasi secara ketat, bisa sampai 10 calon bahkan lebih. ” ujar Prayitno.

Ia menjelaskan, aturan ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang membatasi jumlah calon maksimal lima orang. Jika pada saat pendaftaran jumlah calon melebihi ketentuan, maka biasanya dilakukan tes atau seleksi tambahan untuk menentukan calon yang berhak maju.

Namun jika dalam satu desa hanya terdapat satu orang calon kepala desa, maka proses pemilihan akan menunggu ketentuan atau petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.

Saat ini tahapan Pilkades Tebo 2026 telah memasuki penerimaan berkas bakal calon kepala desa yang dibuka mulai 9 Maret hingga 17 Maret 2026.

Redaksi

Tags: